Breaking News

Warga Desak Hakim Bongkar Fakta Perkara Timah Bangka Selatan, Soroti Dugaan Kejanggalan Kerugian Rp4,16 Triliun


PANGKALPINANG, FOCUSBERITA.COM — Puluhan masyarakat Bangka Belitung mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Bangka Selatan.

Dalam aksi tersebut, massa meminta majelis hakim membuka dan menguji seluruh fakta perkara berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan. 

Mereka juga menyoroti dasar penetapan sejumlah mitra sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Massa menegaskan, seseorang tidak semestinya dinyatakan bersalah hanya karena berstatus sebagai mitra apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Koordinator aksi, Muhammad Rosidi, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di ruang sidang.

Salah satu hal yang disoroti Rosidi adalah Kepmen ESDM Nomor 7101 K Tahun 2016.

Menurut Rosidi, terdapat sembilan mitra yang didakwa dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan persoalan dasar atau persetujuan Kepmen ESDM yang digunakan dalam konstruksi perkara.

Rosidi juga mempertanyakan apabila persoalan tidak memiliki persetujuan Kepmen ESDM dijadikan dasar untuk menjerat mitra, bagaimana dengan pihak yang disebut memiliki persetujuan Kepmen tersebut namun tetap didakwa.

“Kalau yang dipersoalkan karena tidak memiliki Kepmen, ada sembilan mitra yang didakwakan. Tetapi kalau ada satu mitra yang memiliki persetujuan Kepmen dan tetap didakwakan, mau jaksa apa?” ujar Rosidi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji di persidangan, termasuk apakah masing-masing terdakwa benar-benar memiliki perbuatan, peran dan kesalahan yang sama.

Rosidi meminta agar status sebagai mitra PT Timah tidak secara otomatis dipandang sebagai bukti adanya perbuatan pidana.

Soroti Perhitungan Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Selain persoalan Kepmen ESDM, massa juga mempertanyakan angka kerugian negara sekitar Rp4,16 triliun yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam naskah aksi disebutkan, angka tersebut dikaitkan dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Massa mempertanyakan apakah perhitungan tersebut secara spesifik menghitung peristiwa yang terjadi di Bangka Selatan atau terdapat komponen perhitungan dari perkara tata niaga timah nasional yang kemudian dikaitkan dengan perkara Bangka Selatan.

Menurut mereka, persoalan tersebut penting untuk diuji, termasuk mengenai objek yang dihitung, periode, lokus, transaksi serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan masing-masing terdakwa dengan kerugian negara yang didakwakan.

Rosidi mengatakan pihaknya berencana mendatangi BPKP untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan metodologi perhitungan kerugian negara tersebut.

Singgung Fakta Persidangan Perkara Riza Pahlevi
Rosidi juga menyinggung fakta persidangan dalam perkara terdakwa Riza Pahlevi yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut dalam fakta persidangan tersebut terdapat 375 mitra yang bermitra dengan PT Timah sejak 2015 hingga 2022.
Dari jumlah tersebut, menurut Rosidi, sebanyak 167 mitra tambang darat tercatat menerima pembayaran dari PT Timah pada periode yang sama dengan nilai mencapai Rp11.186.134.646.639.

Rosidi kemudian mempertanyakan angka kerugian negara yang dikaitkan dengan sembilan mitra dalam perkara Bangka Selatan.

Ia meminta agar hubungan antara nilai pembayaran kepada mitra dan angka kerugian negara yang dihitung dalam audit BPKP dapat dijelaskan secara terang di persidangan.

“Ini fakta persidangan Riza Pahlevi yang sudah inkrah. Ada 375 mitra sejak 2015 sampai 2022. PT Timah bayar ke 167 mitra tambang darat Rp11.186.134.646.639. Nah, sembilan mitra yang dituduh merugikan negara ini, angkanya identik dengan pembayaran PT Timah itu. Jadi ini pembayaran PT Timah yang copy paste, atau memang kerugian negara hasil audit BPKP?” ungkap Rosidi.

Namun
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA