FOCUSBERITA.COM, BANGKA - Puluhan ambang ilegal jenis sebu-sebu yang beraktivitas di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, tanpa memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.
Hasil pasir timahnya diduga di tampung oleh AS salah satu kolektor timah yang ada di Desa Rebo, hal ini diungkapkan sumber terpercaya kepada bangkapedia.com
Selain sebagai penampung pasir timahnya AS juga disebut-sebut sebagai pengurus tambang tersebut.
"AS pengurus tambangnya lokasi itu merupakan lokasi IUP milik PT Timah", ujar sumber (19/09/2026)
Selain sumber juga menambahkan, sebagai pengurus AS juga yang beli timahnya, apakah timahnya nanti disetor ke PT Timah atau kemana saya kurang tahu juga.
Sementara AS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (19/09/2026) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi AS serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Red)


Social Header