PANGKALPINANG-FOCUSBERITA.COM
Aktivis Bangka Belitung Muhammad Rosidi, kembali menyuarakan aspirasinya melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mempertanyakan sejumlah persoalan terkait penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, khususnya perkara pertimahan yang menyeret sejumlah pengusaha mitra PT Timah.
Rosidi bersama peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan dan pertanyaan kepada pihak Kejaksaan. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah konstruksi perkara dan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Rosidi juga telah menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana konstruksi kerugian negara dibangun apabila aktivitas penambangan berlangsung di wilayah IUP PT Timah dan hasil produksi disebut diserahkan kepada PT Timah.
Pertanyaan tersebut juga telah diberitakan sejumlah media sebelumnya.
Menurut Rosidi, penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami datang bukan untuk mengganggu proses hukum. Kami hanya ingin hukum benar-benar berjalan secara transparan, adil dan berdasarkan fakta.
Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan,” ujar Rosidi dalam aksi tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka ruang informasi kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah publik.
Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Dalam aksi tersebut, massa juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut mereka, penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten terhadap siapa pun, tanpa melihat latar belakang maupun posisi seseorang.
Rosidi sebelumnya juga diketahui aktif menyuarakan persoalan pertambangan dan tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Pada Oktober 2025, ia pernah menyampaikan perlunya regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penambang sekaligus tetap menjaga aspek hukum dan lingkungan.
Aksi di depan kantor pengadilan negeri Pangkalpinang tersebut berlangsung sebagai penyampaian pendapat di muka umum. Aspirasi yang disampaikan merupakan pandangan dan tuntutan pihak aksi, sehingga substansi serta kebenaran setiap tudingan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi dari pihak terkait atas seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu ditunggu dan menjadi bagian penting untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu satu hal sederhana: bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi apakah hukum benar-benar mampu menjawab setiap pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (HATOMI)

Social Header