Breaking News

Pengecat Gapura meninggal Tersengat Listrik, Siapa yang salah?


BANGKA SELATAN-FOCUSBERITA.COM Sebuah pekerjaan pengecatan gapura di Bangka Selatan berujung tragis. Seorang warga Desa Tran Rias dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat sedang melakukan pekerjaan pengecatan di bagian atas gapura, Selasa (18/8/2026).

Peristiwa yang terjadi di sekitar gapura selamat datang Kabupaten Bangka Selatan itu menyisakan duka sekaligus pertanyaan serius:

 apakah kematian tersebut murni kecelakaan, atau ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja?

Pertanyaan ini penting karena korban tidak sedang berada di tempat berbahaya tanpa alasan. Ia berada di atas gapura untuk melakukan pekerjaan. 

Artinya, sejak pekerjaan direncanakan, seharusnya potensi bahaya di sekitar lokasi sudah diperhitungkan.

Apalagi jika benar terdapat jaringan listrik bertegangan tinggi yang berada dekat dengan area pekerjaan.

Lalu di mana letak kesalahannya?
Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa kesalahan berada pada korban hanya karena korban yang memanjat dan melakukan pengecatan.

Yang harus diperiksa justru lebih luas: 
siapa yang memberikan pekerjaan, siapa yang mengawasi, 
apakah lokasi sudah diperiksa, apakah jarak aman dari jaringan listrik sudah diperhitungkan, apakah pekerjaan tersebut memiliki prosedur keselamatan, dan apakah pekerja telah diberikan perlindungan serta arahan K3 yang memadai?

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki aturan khusus mengenai K3 listrik di tempat kerja. 

Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 mengatur kewajiban pelaksanaan K3 listrik untuk melindungi pekerja dan orang lain dari potensi bahaya listrik.

Pekerjaan pada ketinggian juga memiliki ketentuan K3 tersendiri melalui Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Karena itu, tragedi ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang tersengat listrik?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang memastikan pekerjaan itu aman sebelum korban naik ke atas gapura?

Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, perlu diperjelas siapa pemberi pekerjaan, pelaksana, pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja.

Jika dikerjakan oleh pihak swasta atau kontraktor, hal yang sama harus dibuka secara terang.

Dan apabila jaringan listrik berada di lokasi pekerjaan, pihak terkait juga perlu dimintai penjelasan mengenai kondisi jaringan serta langkah pengamanan yang telah dilakukan sebelum pekerjaan berlangsung.

Jangan sampai setelah nyawa melayang, semua pihak baru saling menunjuk.
Kematian seorang pekerja bukan sekadar angka dalam sebuah laporan kecelakaan. 

Di baliknya ada keluarga yang kehilangan tulang punggung dan ada tanggung jawab yang harus dicari secara objektif.

Namun, demi menjaga prinsip praduga tak bersalah dan etika jurnalistik, belum tepat menyebut seseorang atau instansi sebagai pihak yang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Yang patut didorong adalah investigasi terbuka dan profesional oleh pihak kepolisian bersama instansi ketenagakerjaan dan pihak teknis terkait.

Publik berhak mengetahui:
Apa penyebab pasti korban tersengat listrik?
Apakah pekerjaan dilakukan tanpa prosedur K3?
Siapa yang memerintahkan dan mengawasi pekerjaan?

Apakah lokasi sudah dinyatakan aman sebelum pekerja naik?
Dan jika ditemukan kelalaian, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum?

Tragedi ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai sebuah gapura yang dibangun untuk menyambut orang justru menjadi tempat seorang pekerja kehilangan nyawanya.

Nyawa manusia jauh lebih mahal daripada sebuah pekerjaan yang dikejar selesai.
Secara jurnalistik, saya sengaja menggunakan kata “diduga”, mengajukan pertanyaan, dan tidak menetapkan siapa yang bersalah.

 Tanggung jawab hukum baru dapat ditentukan setelah pemeriksaan fakta, bukti, dan keterangan para pihak. Aturan K3 listrik memang mewajibkan perlindungan terhadap pekerja dari potensi bahaya listrik.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA