BANGKA SELATAN-FOCUSBERITA.COM Orasi dan audiensi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Rabu (19/8/2026), berlangsung tertib dan aman.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah aktivis, tokoh pemuda dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta tuntutan terkait sejumlah persoalan hukum dalam perkara pertimahan di Bangka Selatan.
Orasi dipimpin sejumlah aktivis, di antaranya Muhammad Rosidi, Man Murai, Batara Harahap dan Faizal. Dalam penyampaiannya, forum tersebut membawa sekitar 40 poin aspirasi dan tuntutan yang ditujukan kepada pihak Kejari Bangka Selatan.
Dalam orasinya Muhammad Rosidi meminta agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor pertimahan dapat ditangani secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai orasi, sejumlah awak media kemudian menemui pihak Kejari Bangka Selatan untuk meminta konfirmasi terkait aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, yang mewakili pihak kejaksaan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) akan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan aspirasi tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami bersama Kasi Pidsus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar Primayuda.
Ketika ditanya awak media mengenai perkembangan proses hukum perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dan pasal yang dikenakan kepada tersangka, Primayuda menjelaskan bahwa proses hukum ditargetkan berlanjut ke pengadilan sekitar akhir Agustus atau awal September 2026.
Menurutnya, ketentuan pidana yang diterapkan antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdapat pula penerapan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut Kejari Bangka Selatan terhadap sekitar 40 poin yang disampaikan dalam orasi, sekaligus perkembangan proses hukum perkara pertimahan yang menurut keterangan pihak kejaksaan akan diajukan ke pengadilan pada akhir Agustus atau awal September 2026. (Hatomi)

Social Header