Breaking News

"SAAT NEGARA DIAM, PERAMPASAN DILEGALKAN: TANAH RAKYAT PERGAM DIAMBIL ATAS NAMA ADMINISTRASI."


Wawancara Khusus Focusberita.com bersama Suhardi, SH. MH., Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pergam

Bangka Selatan – Focusberita.com
Dalam wawancara khusus dengan Focusberita.com, Suhardi, SH. MH., kuasa hukum masyarakat Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, menyampaikan pernyataan keras: 
sengketa tanah di Desa Pergam bukan lagi sekadar konflik agraria, melainkan telah mengarah pada dugaan perampasan hak yang dibungkus dengan legitimasi administratif.

“Ini bukan konflik biasa. Ini indikasi serius bagaimana kewenangan administratif digunakan tanpa transparansi, tanpa partisipasi, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum,” tegas Suhardi.

Menurutnya, klaim sepihak pemerintah desa atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat merupakan tindakan yang patut dipertanyakan, baik secara prosedural maupun substantif.

“Tanah yang telah dikuasai, dirawat, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun, tidak bisa serta-merta dihapus haknya hanya karena munculnya dokumen administratif yang tidak pernah diuji secara terbuka,” ujarnya.

Kewenangan yang Melampaui Batas: Dari Administrasi ke Dugaan Penyalahgunaan
Suhardi menegaskan bahwa kewenangan kepala desa bukanlah kewenangan absolut tanpa batas.

“Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, maka patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya lugas.

Ia mempertanyakan secara tegas:

“Di mana dasar hukumnya...?
Apa landasan yuridis penetapan tanah tersebut sebagai milik desa?

 Apakah ada proses inventarisasi yang sah? 
Apakah masyarakat pernah dilibatkan?”
Menurutnya, jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini tidak dapat dijawab secara terbuka, maka seluruh proses tersebut berpotensi cacat hukum.
“Dan jika cacat hukum, maka segala produk administrasi yang lahir dari proses itu juga patut dianggap tidak sah,” tegasnya.

Administrasi Tidak Bisa Menghapus Hak: 
Prinsip Hukum yang Dilanggar
Dalam penjelasannya, Suhardi mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal dokumen, tetapi juga fakta penguasaan dan keadilan substantif.

“Tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan bahwa selembar dokumen administratif dapat menghapus riwayat penguasaan fisik yang nyata dan berlangsung lama oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik seperti ini berbahaya karena membuka ruang bagi legalisasi perampasan.
“Jika ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa kehilangan tanahnya, cukup dengan satu dokumen yang dibuat tanpa transparansi. 

Ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.

Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara.
“Negara harus hadir, bukan hanya sebagai mediator, tetapi sebagai penegak hukum. Jika tidak, maka negara secara tidak langsung membiarkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum itu berlangsung,” ujarnya.

Peringatan Keras: Ini Bisa Masuk Ranah Hukum Lebih Lanjut
Suhardi menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian yang transparan dan adil, maka langkah hukum lanjutan bukan tidak mungkin akan ditempuh.
“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, atau bahkan pelanggaran hukum lainnya, maka ini bukan lagi ranah administratif biasa—ini bisa masuk ke ranah hukum yang lebih serius,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke lembaga yang berwenang.
“Semua opsi hukum terbuka. Baik melalui gugatan, laporan administratif, maupun upaya hukum lainnya yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Penutup: Ini Bukan Sekadar Tanah, Ini Soal Keadilan
Di akhir wawancara, Suhardi menegaskan bahwa yang diperjuangkan masyarakat bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan yang tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.

“Tanah adalah sumber hidup. Ketika tanah diambil secara tidak sah, yang dirampas bukan hanya aset, tetapi juga hak hidup dan martabat manusia,” ujarnya.

Ia menutup deng
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA