Penulis Hatomi
Bangka Selatan – Focusberita.com
Audiensi terkait sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Kantor Pemerintah Daerah pada Jumat, 17 April 2026, berakhir tanpa keputusan yang jelas.
Pertemuan yang diharapkan menjadi titik terang justru menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda, bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, aparat penegak hukum (APH), pihak pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Pergam.
Namun, hingga audiensi ditutup, belum ada kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan.
Dalam forum tersebut, Suhardi, SH, MH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Pergam secara tegas mempertanyakan dasar klaim pihak pemerintah desa. Ia meminta agar dokumen yang dijadikan landasan oleh pemerintah desa dapat diperlihatkan secara terbuka.
“Sejak awal pertemuan, dokumen yang sekarang diklaim itu tidak pernah disebutkan. Baru sekarang dimunculkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan patut diduga ada ketidakterbukaan,” ungkapnya di hadapan forum audiensi.
Tak hanya itu, Suhardi juga menyoroti adanya klaim dari pihak desa yang menyebutkan bahwa tanah yang dikuasai warga tidak boleh diperjualbelikan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut.
“Jika benar ada larangan bahwa tanah milik warga tidak boleh diperjualbelikan, kami minta kejelasannya.
Apakah ada peraturan bupati (Perbup) atau peraturan gubernur (Pergub) yang secara tegas mengatur hal itu? Jangan sampai ada pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Pemerintah Desa Pergam menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud dapat diperlihatkan, namun harus melalui mekanisme resmi. Kepala Desa Pergam menegaskan bahwa apabila masyarakat atau kuasa hukum ingin melihat dokumen tersebut, maka permintaan harus diajukan secara tertulis.
“Silakan diajukan secara tertulis. Nanti akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya singkat dalam forum.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Pergam juga menyampaikan keberatan yang mendalam. Mereka menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga, bahkan sudah ditanami berbagai jenis tanaman produktif.
“Tanah itu sudah kami kuasai sejak lama, bukan baru kemarin. Kami tanami, kami rawat. Tiba-tiba pihak desa mengklaim itu milik pemerintah desa tanpa ada musyawarah ataupun pemberitahuan sebelumnya. Ini yang kami anggap tidak adil,” ujar salah satu warga
Pernyataan itu memperlihatkan adanya jurang komunikasi yang serius antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus memperkuat tuntutan agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, dalam keterangannya menegaskan bahwa rapat tersebut bersifat dengar pendapat. Ia menghimbau agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini adalah forum dengar pendapat. Kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hindari masuk ke ranah hukum, dan itu pun harus menjadi jalan terakhir,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kegelisahan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan kejelasan status lahan. Bagi mereka, penyelesaian kekeluargaan tetap harus dibarengi dengan keterbukaan data dan keadilan yang nyata.
Situasi ini semakin mempertegas bahwa sengketa lahan di Desa Pergam bukan sekadar konflik biasa, melainkan cerminan lemahnya transparansi dalam penggunaan kewenangan. Ketika administrasi berjalan tanpa kejelasan, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Masyarakat pun kembali menegaskan harapan agar negara tidak hanya hadir sebagai fasilitator dialog, tetapi benar-benar menjadi penjamin keadilan yang berpihak kepada rakyat. Jika tidak, sengketa ini dikhawatirkan berubah menjadi preseden buruk—di mana hak masyarakat dapat terpinggirkan

Social Header