Breaking News

INSENTIF PAJAK UNTUK PEJABAT: DI SAAT RAKYAT MENJERIT, MENGAPA MEREKA MENIKMATI?

Oleh: H.Hatomi
(Redaksi Focusberita.com)


Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih, harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, dan daya beli yang semakin tertekan, satu hal yang tidak pernah berhenti adalah kewajiban membayar pajak.

Rakyat tidak bisa menawar. Tidak bisa menunda seenaknya. Pajak dipungut dengan kekuatan aturan. Bahkan sosialisasi dan imbauan membayar pajak terus digencarkan, seolah menjadi prioritas utama.

Namun yang kini melukai rasa keadilan adalah munculnya praduga informasi bahwa hasil pemungutan pajak daerah justru diberikan kembali kepada pejabat dalam bentuk “insentif pemungutan”.

Secara regulasi, insentif memang dikenal dalam sistem keuangan daerah sebagaimana kerangka umum pengelolaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi pertanyaannya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.

Pertanyaannya adalah: 
pantaskah?

Apalagi jika penerima insentif tersebut bukan petugas teknis pemungut yang bekerja di lapangan, melainkan pejabat struktural yang posisinya lebih pada pengambil kebijakan.

Di sinilah rasa keadilan publik terusik.
Rakyat yang sedang kesulitan ekonomi dipaksa taat membayar pajak. 
Sementara di sisi lain, pejabat justru menerima tambahan penghasilan dari pajak yang sama.
Tak heran jika muncul kecurigaan di tengah masyarakat:

“Pantas saja pajak terus digenjot. Rupanya ada insentif di baliknya.”
Kecurigaan ini mungkin menyakitkan bagi pejabat yang merasa bekerja sesuai aturan.

 Namun persepsi publik lahir dari realitas sosial yang mereka rasakan.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Bukan sekadar sah secara administrasi, tetapi juga patut secara moral.
Jika memang insentif itu diberikan, maka publik berhak tahu:

Siapa saja penerimanya?
Apa dasar hukumnya?
Berapa besarannya?
Apakah sesuai dengan fungsi dan kewenangan?

Karena uang pajak bukan uang pribadi penguasa.
Ia adalah amanah rakyat.
Pejabat yang bijak seharusnya peka terhadap situasi sosial.

 Ketika rakyat menahan belanja, menunda kebutuhan, bahkan berutang demi membayar kewajiban, sangat ironis jika pejabat justru menikmati tambahan insentif dari kewajiban tersebut.

Focusberita.com berpandangan, jika memang semuanya sesuai aturan, maka bukalah secara transparan. 
Namun jika ada konflik kepentingan atau penyimpangan, maka publik layak mengetahui.
Sebab pajak bukan alat memperkaya kekuasaan.

Pajak adalah alat membangun keadilan.
Dan keadilan tidak boleh terasa timpang.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA