oleh HATOMI
Pimpinan Media Sumber Berita
Focusberita.com
Secara hukum di Indonesia, seorang gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk menonaktifkan wakil gubernur, walaupun wakil gubernur tersebut berstatus tersangka.
Penjelasannya:
Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan dalam pemilihan kepala daerah. Karena itu kedudukan wakil gubernur bukan bawahan gubernur, tetapi mitra dalam pemerintahan daerah.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak diputuskan oleh gubernur sendiri.
Jika seorang wakil gubernur menjadi tersangka dalam perkara pidana, prosesnya biasanya seperti ini:
Jika sudah didakwa di pengadilan untuk tindak pidana tertentu (misalnya korupsi), maka pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Presiden.
Usulan biasanya melalui Menteri Dalam Negeri.
Jadi mekanismenya:
Proses hukum berjalan.
Jika memenuhi syarat pemberhentian sementara, maka keputusan ada pada Presiden, bukan gubernur.
Sebagai contoh, keputusan biasanya dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia atas usulan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kesimpulan:
Gubernur tidak berwenang menonaktifkan wakil gubernur. Penonaktifan atau pemberhentian sementara harus melalui keputusan Presiden sesuai mekanisme hukum.

Social Header