Oleh HATOMI
Pimpinan media sumber berita
Focusberita.com
Peristiwa dugaan ajudan Bupati yang mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti warga dalam proses penagihan utang kepada seseorang menjadi sorotan serius dan tidak boleh dianggap perkara sepele.
Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, sosok ajudan tersebut diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jika benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan senjata api.
Dalam negara hukum, senjata api tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi dalam urusan pribadi, terlebih dalam konteks penagihan utang. Jika tindakan ini dilakukan di hadapan warga, maka dampaknya bukan hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga memunculkan kesan bahwa kekuasaan dapat dipakai untuk menekan rakyat kecil.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan :
1. Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan (KUHP)
Jika penagihan utang dilakukan dengan cara memaksa dan menakut-nakuti menggunakan senjata api, maka bisa dijerat:
Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
📌 Ancaman pidana: maksimal 9 tahun penjara.
2. Pengancaman (KUHP)
Jika tindakan mengeluarkan senjata api disertai ancaman atau maksud membuat warga takut, dapat masuk unsur:
Pasal 369 KUHP
Tentang pengancaman untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran.
📌 Ancaman pidana: maksimal 4 tahun.
3. Pemaksaan/Intimidasi (KUHP)
Jika seseorang dipaksa membayar atau ditekan agar mengikuti kemauan pelaku, dapat dikenakan:
Pasal 335 KUHP
Tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
4. Penyalahgunaan Senjata Api (UU Darurat 12/1951)
Jika senjata api digunakan bukan untuk kepentingan tugas negara melainkan urusan pribadi, maka dapat mengarah pada pelanggaran berat:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara melawan hukum.
📌 Ancaman pidana sangat berat, dapat mencapai:
penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun (tergantung unsur dan pembuktian).
Karena Pelaku Anggota Polisi: Bisa Tambah Sanksi Internal Polri
Karena pelaku diduga anggota Polri, maka tindakan ini juga berpotensi melanggar:
1. Kode Etik Profesi Polri
Jika terbukti menyalahgunakan status dan kewenangan sebagai anggota kepolisian.
2. Peraturan Disiplin Anggota Polri
Karena membawa dan menggunakan senjata di luar kebutuhan dinas merupakan pelanggaran berat.
📌 Dampaknya bisa berupa:
Penempatan khusus (patsus)
Sanksi disiplin berat
Sidang kode etik
Hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bila unsur berat terbukti.
Kesimpulan: Ini Bukan Sekadar Masalah Utang
Jika benar seorang ajudan Bupati yang merupakan anggota Polri mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti warga dalam penagihan utang, maka perbuatan itu berpotensi dijerat:
✅ Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman)
✅ Pasal 369 KUHP (pengancaman)
✅ Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi)
✅ UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (penyalahgunaan senjata api)
✅ Sanksi kode etik dan disiplin Polri hingga PTDH
Penegasan Editorial
Jika aparat kepolisian sudah membawa senjata api untuk urusan utang-piutang, maka yang terjadi bukan lagi penagihan, melainkan intimidasi. Ini berbahaya. Hari ini menakut-nakuti satu warga, besok bisa menakut-nakuti satu kampung.
Hukum harus berdiri tegak. Senjata negara tidak boleh berubah menjadi alat menekan rakyat.
Jika peristiwa ini benar terjadi, maka Kapolres dan Propam wajib turun tangan, karena ini menyangkut kehormatan institusi Polri dan rasa aman masyarakat.

Social Header