Breaking News

GARA GARA JUDI ONLINE WARTAWAN ADITYA WARMAN JADI KORBAN PEMBUNUHAN

PANGKALPINANG, FOCUSBERITA.COM– Kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Aditya Warman akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut.

Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/121/VIII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Aditya Warman diduga dibunuh pada Kamis, 7 Agustus 2025, lalu. Usai dibunuh, kedua tersangka membawa kabur mobil Daihatsu Terios putih milik korban dengan nomor polisi BN 1397 TE, beserta sejumlah barang berharga lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, membeberkan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal.

Korban dipukul menggunakan balok kayu sebanyak dua kali di bagian belakang kepala, hingga tersungkur tak sadarkan diri.

Setelah itu, jasad korban diseret dan dibuang ke dalam sumur yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Modus pelaku adalah memukul kepala korban dengan balok kayu. Setelah korban tersungkur, jasadnya dimasukkan ke dalam sumur," ungkap Kombes Rivai dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Hasan Basri alias Abas, penjaga kebun milik korban. Ia mengaku bahwa ide pembunuhan berasal dari rekanya yang bernama Martin.

Hasan mengaku ikut memukul korban dua kali di bagian belakang kepala dengan balok kayu yang sama digunakan oleh Martin, lalu bersama-sama menyeret dan membuang jasad korban.

Menurut pengakuan Hasan, motif pembunuhan adalah untuk menguasai mobil korban untuk membayar hutang judi online, yang rencananya akan dijual seharga Rp 80 juta kepada seorang pembeli di Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Namun, tersangka Martin membantah keterlibatannya dalam pembunuhan. Ia mengklaim hanya ikut mencuri mobil, dan menyebut Hasan telah memfitnahnya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, tas, dompet, dan pakaian milik korban, mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BN 1397 TE,  Handphone Samsung Galaxy A01 milik korban.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan tes DNA terhadap pakaian milik tersangka Martin, guna mencocokkan dengan darah korban yang ditemukan di lokasi.

Kedua tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati)

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara)

Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati)

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus mengembangkan proses hukum terhadap kedua pelaku. Rekonstruksi kejadian dan pelengkapan berkas perkara akan segera dilakukan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

"Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional dan transparan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kombes Rivai. (Hatomi)










 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA