Breaking News

Polres Basel Kembali Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur




TOBOALI, FOCUSBERITA.CO,- Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur kembali terjadi di Wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Korban adalah seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15), sementara, pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RA (22) asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Sebelumnya, kasus ini juga terjadi pada Senin 27 Mei 2024 lalu, Polres Basel juga menangkap dua orang kakak adik di Kecamatan Toboali. Keduanya diamankan usai dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan terduga pelaku ditangkap usai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban Bunga (15) pada Jumat (31/5/2024) lalu di kediaman orang tuanya di Toboali.

"Aksi persetubuhan telah dilakukan pelaku beberapa kali pada 2023 lalu," kata Kasi Humas Ipda G. J Budi, Kamis (6/6/2024).

Budi juga mengungkapkan persetubuhan ini terungkap setelah orangtua dari korban curiga anaknya murung selama beberapa bulan terakhir. Atas kecurigaan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Basel.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel langsung bergerak dan mengaman pelaku. Pelaku RA diketahui merupakan pacar korban sendiri.

"Kasus itu terungkap karena orang tuanya merasa curiga karena anaknya sering murung, lalu orang tuanya mendesak korban dan korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Basel," ujarnya.

Budi juga menjelaskan kejadian pertama pada Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah nenek teman pelaku yang beralamat di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali.

Kejadian kedua pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 24.00 Wib di sebuah pondok sawah yang ada di Kecamatan Toboali.

Sementara lokasi terakhir yakni pada Senin (23/10/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakan korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

“Modus pelaku sempat membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun dijanjikan akan dinikahi sehingga korban mau,” ungkapnya.

Sebelum bersetubuh, kata Budi, pelaku memang sempat berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Setelah dalam kondisi mabuk pelaku langsung melancarkan aksinya, sembari sesekali melakukan pembujukan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan korban saat persetubuhan itu terjadi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju lengan pendek warna hitam dan celana jeans corak putih. Selain itu, satu helai celana dalam warna merah muda serta satu helai bra warna ungu.

"Tersangka RA dijerat pidana melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," terangnya. (Focusberita/Hatomi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - FOCUS BERITA