FOCUSBERITA.COM, Jakarta- Pemeriksaan terhadap ERD mantan Gubernur Bangka Belitung yang berlangsung pada senin (27/05/2024) di gedung Kejaksaan Agung oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dimulai pukul 10.00 hingga pukul 18.00.
Sekitar 7 jam saksi ERD dengan di cecar 22 pertanyaan oleh tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 hingga tahun 2022, hal ini di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumadana dalam siaran persnya selasa (28/05/2024)
Ada empat point pokok dari 22 pertanyaan dari penyidik JAMPIDSUS Kejagung diantaranya tentang potensi kekayaan alam berupa timah di Kepulauan Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT. Timah, kontribusi pertambangan pertambangan timah terhadap kemajuan Bangka Belitung, selain itu yang tidak poin ke empat penyidik juga menanyakan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.
Dari empat pokok pertanyaan penyidik JAMPIDSUS Kejagung ERD menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut, namun demikian menurut ERD yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Sama halnya dengan dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan, dengan kata lain menurut ERD kekayaan alam dari sektor timah malah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.
Penulis : Aldo/US
Social Header