FOCUSBERITA.COM, BANGKA BARAT- Baru-baru ini Polda Kepulauan
Bangka Belitung telah mengamankan terduga pelaku penampung timah atau biasa disebut
dengan kolektor asal Desa Tempilang yang berinisial HE alias Herwan (44), HE
diamnkan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Babel, dilansir dari
kompas.com (28/04/2024)
Ternyata nasib HE tidak seberuntung nasib BW atau Bakwan padahal
satu profesi yakni sama-sama sebagai
penampung timah ilegal dan sama-sama dari Desa Tempilang, BW yang lebih
beruntung yang sampai sekarang masih menjalankan aktivitas nya sebagai
pengumpul timah, seperti dalam pemberitaan sebelumnya BW masih menjalankan
aktivitas membersihankan pasir timah
hingga mengeringkan pasir timah atau biasa di sebut dengan menggoreng pasir
timah.
Mengapa HE sudah diamankan dan telah berada di mempertanggung
jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sementara BW masih aman-aman saja
dalam menjalankan usahanya ini masih menjadi tanda tanya dan hingga kini belum
di ketahui penyebabnya padahal sama-sama ilegal dalam menjalankan bisnisnya
sebagai pengumpul timah.
Fakta baru telah di temukan hasil dari penelusuran media ini tentang BW, ternyata selain seorang pengumpul timah ilegal bahwa BW juga memiliki
tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hal ini di
ungkapkan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebut
“Selain kolektor BW juga punya tambang sendiri di wilayah Tempilang
bang (red- wartawan)”, ucap sumber (02/04/2024)
Media ini masih terus terus berupaya mengkonfirmasi kepada Humas Polda
Kepulauan Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo melalui pesan WhatsApp (02/04/2024) terkait beda
perlakuan antara sang kolektor pasir timah HE dan BW, hingga berita ini di
publish belum ada jawaban.
Penulis : Aldo/US
Social Header